Ads

,

Ads

Apakah Pecah Pembuluh Darah Otak Ditanggung BPJS?

Jundi Alfaruqi
3 Jan 2023, 22:03 WIB Last Updated 2023-01-14T05:09:23Z
Apakah Pecah Pembuluh Darah Otak Ditanggung BPJS?


Belakangan ini sedang ramai dibicarakan di media sosial tentang penyakit serius pendarahan otak yang dialami oleh Indra Bekti, salah seorang presenter di tanah air.


Mengutip dari detik.com Selasa 3 Januari 2023, diberitakan sebelumnya, Indra Bekti mengalami pecah pembuluh darah di bagian kepalanya hingga pingsan.


Akibat hal itu ia pun dilarikan ke ICU Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng Jakarta Pusat. Menjalani dua operasi dan kini sedang dalam proses pemulihan.


Istri Indra Bekti, Aldila Jelita membuka penggalangan dana untuk biaya berobat sang Suami.


Hal itu menuai kritikan dari para netizen, beragam komentar positif dan negatif pun tak terbendung, terjadi pro kontra terhadap apa yang dilakukan istri Indra Bekti tersebut.


Salah satunya adalah menyangkut pertanyaan masyarakat soal jaminan kesehatan BPJS.


Yang bikin penasaran, bukan soal sang istri buka penggalangan dana dan kekayaan sang presenter. 


Tapi apakah penyakit Pecah Pembuluh Darah Otak itu sendiri bisa ditanggung BPJS atau tidak? mengingat ini juga penting untuk diketahui kita bersama. Dan berikut jawaban pihak BPJS


Pihak BPJS menyebut bahwa sakit pendarahan otak bisa ditanggung,


" BPJS menjamin kasus seperti yang dialami Indra Bekti.. diatur dalam Permenkes 52 tahun 2016 " kata M Iqbal Anas selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan, dihubungi detik.com


Biaya operasi hingga perawatan di rumah sakit ditanggung, kecuali pendarahan otak disebabkan kecelakaan kerja atau kriminal. 


Untuk besaran biaya operasi pendarahan otak, setiap rumah sakit berbeda-beda berkisar dari 720 ribu hingga ratusan juta rupiah.


Mengutip dari depkes.org bagi masyarakat yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, seluruh biaya operasi pendarahan otak bisa ditanggung oleh program JKN-KIS.


Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar biaya operasi bisa ditanggung oleh program ini.


Syarat-syaratnya berupa,


  • Harus memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS aktif
  • Tidak menunggak Iuran BPJS
  • Membawa surat rujukan dari Faskes tingkat pertama
  • Kartu pasien yang didapat dari rumah sakit rujukan


Jika pasien dalam kondisi darurat, maka bisa langsung dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan segera dari dokter spesialis. Sumber : depkes.org