Kotakhelm.com - ETLE adalah singkatan dari Elektronic Traffic Law Enforcement yaitu sistem tilang berbasis elektronik yang sudah mulai diterapkan dibeberapa daerah di Indonesia.
ETLE dibagi atas dua jenis yaitu berbasis kamera CCTV dan berbasis kamera ponsel atau mobile. Untuk yang berbasis CCTV, deteksi kendaraan yang melanggar akan di identifikasi menggunakan kamera CCTV yang diletakkan dijalan pada titik-titik yang sudah ditentukan.
Sedangkan untuk yang berbasis kamera ponsel, pengendara yang melanggar akan difoto melalui kamera ponsel oleh polisi yang bertugas.
Untuk sama-sama diketahui, beberapa daerah sudah mulai menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menggunakan kamera ponsel.
Berikut adalah Aturan Lengkap Tilang Elektronik: Lokasi, Jenis Pelanggaran, Denda, Cara Bayar hingga Cara Cek Kendaraan yang terkena Tilang Elektronik ETLE yang telah kami rangkum dari beberapa situs terpercaya.
Daftar isi:
- Proses Tilang Eletronik (ETLE)
- Jenis-jenis pelanggaran dan sanksi
- Pembayaran Denda
- Perbedaan ETLE Mobile dengan ETLE Biasa
- Tidak Semua Polisi Bisa Tilang ETLE Mobile
- Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak
Proses Tilang Elektronik (ETLE)
Proses tilang terbagi menjadi 5 tahap yaitu :
Tahap 1:
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2:
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3:
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat itu akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Tahap 4:
Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via situs https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5:
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka STNK akan diblokir.
Jenis-jenis Pelanggaran dan Sanksi
Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas nantinya akan ditindak berupa sanski yang sesuai dengan Undang-ungan (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun jenis pelanggaran dan besaran denda adalah sebagai berikut:
- Menggunakan gawai (telepon selular). Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggar bisa dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurunga npenjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Tidak memakai helm. Pelanggaran ini tertera dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
- Memakai pelat nomor palsu. Sesuai dengan Pasal 280, pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Pembayaran Denda Bagi Pelanggar ETLE
Bagi pelanggar yang ingin membayar sanksi atau denda tilang dapat dilakukan dengan cara membayarkan denda tilang tersebut ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.
Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.
Bila pembayaran dilakukan melalui teller BRI, pelanggar harus mengisi slip setoran.
Pada kolom Nomor Rekening diisi 15 angka Nomor Pembayarang Tilang, sementara pada kolom Nominal diisi jumlah denda yang harus dibayarkan.
Setelah mengisi, serahkan slip tersebut kepada teller untuk diselesaikan transaksinya.
Sementara itu, pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, dapat mengikuti langkah berikut:
- Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile/internet banking, pilih menu pembayaran.
- Pilih menu Transaksi Lain
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Lainnya
- Pilih menu BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Di halaman konfirmasi,
- pastikan detil pembayaran sudah sesuai Pada sistem mobile banking akan dimintai untuk masukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken
- Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
Bagi pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih Transaksi Lainnya
- Pilih Transfer
- Pilih Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran denda Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
- Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS.
- Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Perbedaan ETLE Mobile dengan ETLE Biasa
Perbedaan ETLE mobile dengan ETLE biasa hanya terletak pada posisi penempatannya.
ETLE biasa penempatannya bersifat statis, hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan.
Sedangkan ETLE mobile, ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian, bisa di helm atau helm cam, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara bisa dicapture dari ETLE mobile menggunakan kamera HP.
Tidak Sembarang Polisi Bisa Gunakan ETLE Mobile
Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE Statis.
Petugas akan memotret gambar pelanggaran yang dilakukan dan nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda.
Setelah itu akan langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang.
Adapun pelanggaran yang bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit.
Pelanggaran tersebut seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlaku pelat nomor yang sudah habis, parkir tidak pada tempatnya dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE Statis.
Meski begitu, tidak semua petugas kepolisian dapat melakukan penindakan dengan ETLE mobile ini.
Hanya petugas Korlantas yang memiliki kualifikasi tertentu yang dapat menggunakan ETLE mobile ini.
“Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP bisa meng-capture jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik."
"Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu itu tercatat IME-nya," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigrjen Pol Aan Suhanan, di gedung NTMC Polri, Jakarta, (31/5/2022).
Untuk diketahui, ETLE mobile ini diprakarsai oleh Ditlantas Polda Metro Jaya baru dan telah diluncurkan pada Sabtu 20 Maret 2021 silam.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak
Bagi yang ingin mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, dapat dilakukan dengan cara mengencek tilang ETLE secara online dengan tahapan sebagai berikut
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.