Ads

,

Ads

Penjelasan Undang-Undang Tentang Naik Motor Pakai Sandal Jepit Kena Tilang

Jundi Alfaruqi
19 Jun 2022, 13:55 WIB Last Updated 2022-07-12T04:37:53Z

Kotakhelm.com - Gara-gara omongan di medsos yang beredar tentang naik motor pakai sandal jepit kena tilang, satu Indonesia dibikin heboh.


Sebenarnya gimana sih aturannya? atau seperti apa undang-undang dan aturan hukumnya?


Di dalam peraturan Undang-Undang No. 22 tahun 2019 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan, tidak ada aturan yang melarang pengendara sepeda motor memakai sandal. 


Sementara itu, sanksi tilang seperti yang beredar di medsos juga tidak ada dasar hukumnya dalam undang-undang tersebut.


UU itu hanya mengatur tentang kewajiban pemotor menggunakan helm berstandar SNI.


Lalu bagaimana mana penjelasan polisi terkait hal yang telah beredar di masyarakat? berikut penjelasannya.


undang undang tentang naik motor pakai sendal kena tilang


Penjelasan Undang-Undang No. 22 tahun 2019 dan Peraturan Permenhub No. 22 tahun 2019


Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dalam penjelasannya yang saya rangkum dari detikoto menjelaskan bahwa narasi pemotor sebaiknya tidak menggunakan sandal jepit itu adalah hanya sebatas himbuan.


"Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan. Yang pakai sandal jangan pada saat berkendara. Nanti bahaya kalau jatuh nanti lecet minimal. Kalau pakai sepatu barang kali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur sepatunya sepatu motor. Kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah. Tapi jauh lebih mahal nyawa kita," ujar Firman dalam video yang diunggah channel YouTube NTMC Polri.


Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan imbauan tidak menggunakan sandal saat naik motor itu lebih menyoroti aspek keselamatan.


"Penekanan pada aspek keselamatan. Pengendara sepeda motor kan bersentuhan dengan aspal, api, bensin dan sebagainya. Menggunakan sandal jepit kurang memberikan rasa pengamanan yang maksimal, sehingga dapat menimbulkan fatalitas laka (korban meninggal dunia)," kata Budiyanto kepada detikcom, Kamis (16/6/2022).


Penggunaan sandal saat naik motor tidak memiliki perlindungan maksimal. Jika terjadi kecelakaan, pemotor yang memakai sandal berisiko mengalami cedera ketimbang pakai sepatu yang melindungi bagian kaki.


Menurutnya, pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit tidak bisa ditilang. Sebab, belum ada aturannya.


"Dari aspek hukum memang belum ada aturannya. Tidak bisa dan tidak akan ditilang. Namun dari aspek keselamatan sangat penting," ucapnya.


Aturan penggunaan sepatu saat naik motor ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan itu pun lebih spesifik untuk ojek online alias ojol.


Di dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 itu, pengendara sepeda motor dalam hal ini ojek online harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan. Tapi, tidak ada poin yang menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan atribut tersebut.