Ads

,

Ads

Cara Mengurus KTP Hilang Bagi Warga Pekanbaru

Jundi Alfaruqi
22 Jul 2023, 12:33 WIB Last Updated 2023-07-22T05:44:54Z

Berikut adalah tahapan-tahapan yang akan dilalui jika ingin mengganti KTP yang hilang dengan KTP baru bagi anda warga dan masyarakat yang tinggal di Kota Pekanbaru, Riau.


1. Membuat Surat Laporan Kehilangan Barang / Surat di Kepolisian

contoh surat kehilangan barang/surat dari kepolisian
contoh surat kehilangan barang/surat dari kepolisian


Untuk membuat surat laporan kehilangan silahkan datang langsung ke kantor Polresta Pekanbaru yang berada di Jl. Jendral Ahmad Yani. Cek alamat di Google Maps.


Jika anda sudah berada di kantor Polresta Pekanbaru, tempat pengurusan surat kehilangan ini berada pas di samping pos penjagaan pintu masuk utama. Jika anda ragu, bisa bertanya dengan anggota polisi yang sedang berjaga di pos tersebut.


Untuk dokumen yang diperlukan, cukup membawa fotocopy KTP dan KK. Jika fotocopy tidak ada, bisa menggunakan file foto yang masih sempat tersimpan di Hp.


Jika tidak ada juga, minimal anda ingat data-data KTP anda seperti nomor NIK, alamat KTP, dll. Karena data ini akan dimasukkan sebagai keterangan di surat tersebut.


Waktu yang dibutuhkan untuk proses surat keterangan hilang dari kepolisian ini tidak lama karena akan dicetak langsung dan diberikan kepada anda saat itu juga dan pengurusan surat ini tidak dipungut biaya sepeser pun.


Wajib berpakaian rapih dan mengenakan sepatu. Tidak boleh memakai sandal saat mengurus surat di kepolisian karena anda tidak akan dilayani. Dan ini sudah menjadi aturan sejak lama.


Jika anda sudah mendapatkan surat laporan kehilangan dari kepolisian, foto surat tersebut lalu kita lanjut ke tahap berikutnya.


2. Mengajukan Permohonan KTP Baru Secara Online

Sekarang, untuk mengurus surat-surat seperti KTP, KK dan surat lainnya yang berhubungan dengan DUKCAPIL di Pekanbaru wajib dilakukan secara online termasuk juga mengurus KTP hilang.


Berikut adalah langkah-langkah mengajukan permohonan KTP baru


1. Daftar Akun Sipenduduk

Berikut adalah langkah-langkah mendaftar akun Sipenduduk untuk mengurus KTP hilang. (jika anda sudah memiliki akun sipenduduk, silahkan lewati langkah ini).


1. Buka halaman sipenduduk.pekanbaru.go.id

2. Pilih menu Pendaftaran Akun

3. Isi data pada formulir yang telah disediakan

isian formulir pendaftaran akun sipenduduk


4. Setelah melakukan registrasi, silahkan login ke akun Sipenduduk.

5. Saat pertama kali login ke aplikasi Sipenduduk, akan muncul tombol aktivasi akun, silahkan di klik maka secara otomatis link aktivasi akan dikirimkan ke alamat email yang anda gunakan pada saat mendaftar.

6. Buka email anda, lalu cari pesan masuk dari DUKCAPIL, buka pesan tersebut, lalu klik Aktivasi Akun.

aktivasi akun sipenduduk


2. Mengisi Formulir [F-1.02] Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

Anda bisa mendapatkan formulir ini dengan mendatangi kantor DISDUKCAPIL Pekanbaru Jl. Jendral Sudirman atau mendownload dan print secara mandiri. Silahkan download formulir [F-1.02] terlebih dahulu jika anda ingin melakukan secara mandiri.


Isilah formulir F-1.02 dengan data yang benar dan pilihlah sesuai keperluan.


langkah 1 pengian data diri
Bagin 2 : memilih jenis permohonan ktp-el hilang
bagian 3 : pilih persyaratan yang dilampirkan dan tanda tangan


3. Mengajukan Permohonan Pembuatan KTP Baru

  1. Masuk ke dashboard Sipenduduk
  2. Klik garis tiga yang ada di pojok kiri atas layar
  3. Pilih Permohonan
  4. Klik Buat Permohonan Baru
  5. Pilih Pengajuan KTP-EL, Lalu klik BUAT PERMOHONAN
  6. Silahkan isi persyaratan yang diminta, untuk bagian catatan wajib diisi, silahkan ketikkan "Pengajuan KTP-EL baru karena KTP-EL lama telah hilang". 
  7. Scroll ke bawah silahkan upload berkas yang dibutuhkan (khusus KTP-EL hilang ada 3 berkas yang harus di upload yakni KK, Formulir F1.02, dan surat keterangan hilang dari kepolisian). file yg di upload bisa dalam bentuk foto atau dokumen pdf
  8. Jika sudah di upload, centang pada "Ajukan Permohonan & Setuju dengan ketentuan yang berlaku"
  9. Akan muncul pemberitahuan, klik tombol SETUJU DAN AJUKAN PERMOHONAN
  10. Berkas anda akan di verifikasi terlebih dahulu oleh petugas (di jam kerja).
  11. Pemberitahuan permohonan disetujui atau ditolak, akan dikirim ke email anda.
  12. Jika sudah disetujui, download Lembar Penerimaan Formulir dengan cara klik icon printer pada Permohonan yang sudah di setujui tersebut pada halaman Permohonan.


Klik ikon printer untuk mendownload lembar penerimaan formulir pelayanan


13. Untuk melihat lama waktu pegerjaan KTP-EL bisa anda lihat di dalam Lembar Penerimaan Formulir. 


lembar penerimaan formulir pelayanan KTP


3. Tata Cara Pengambilan KTP-EL Baru

Akan ada pemberitahuan yang dikirim lewat Email apabila KTP anda sudah bisa diambil. Anda juga bisa melakukan cek status berkas anda di menu Lacak Berkas, dan inputkan nomor registrasi berkas.

Sebelum anda mengambil antrian untuk pengambilan KTP baru di kantor DUKCAPIL, pastikan bahwa berkas anda sudah selesai diproses dan sudah ada pemberitahuan bahwa KTP-EL baru anda sudah bisa diambil. 

Karena jika status berkas anda masih diproses pada laman lacak berkas, percuma saja anda datang ke kantor DUKCAPIL, karena berkas anda dinyatakan belum selesai dan permintaan anda pasti ditolak oleh petugas DUKCAPIL.

Jika berkas anda sudah bisa diambil, anda bisa bisa mengambil KTP-EL baru di kantor DISDUKCAPIL pekanbaru Jl. Sudirman, tepatnya di Kantor MPP (Mall Pelayanan Publik) Pekanbaru).

Berikut catatan untuk pengambilan KTP:

  1. Ambil antrian online pencetakan KTP-EL pada laman SIPENDUDUK
  2. KTP-el diambil oleh yang bersangkutan / yang berada di dalam satu KK dan atau orang lain dengan menggunakan surat kuasa;
  3. Bawa KTP-el lama yang asli / surat hilang dari kepolisian jika KTP-el hilang;
  4. Cetak Resi / Lembar Penerimaan Formulir
  5. Datang ke Kantor DUKCAPIL Pekanbaru, dan tunggu nomor antrian anda dipanggil