Berikut adalah tahapan-tahapan yang akan dilalui jika ingin mengganti KTP yang hilang dengan KTP baru bagi anda warga dan masyarakat yang tinggal di Kota Pekanbaru, Riau.
1. Membuat Surat Laporan Kehilangan Barang / Surat di Kepolisian
contoh surat kehilangan barang/surat dari kepolisian |
Untuk membuat surat laporan kehilangan silahkan datang langsung ke kantor Polresta Pekanbaru yang berada di Jl. Jendral Ahmad Yani. Cek alamat di Google Maps.
Jika anda sudah berada di kantor Polresta Pekanbaru, tempat pengurusan surat kehilangan ini berada pas di samping pos penjagaan pintu masuk utama. Jika anda ragu, bisa bertanya dengan anggota polisi yang sedang berjaga di pos tersebut.
Untuk dokumen yang diperlukan, cukup membawa fotocopy KTP dan KK. Jika fotocopy tidak ada, bisa menggunakan file foto yang masih sempat tersimpan di Hp.
Jika tidak ada juga, minimal anda ingat data-data KTP anda seperti nomor NIK, alamat KTP, dll. Karena data ini akan dimasukkan sebagai keterangan di surat tersebut.
Waktu yang dibutuhkan untuk proses surat keterangan hilang dari kepolisian ini tidak lama karena akan dicetak langsung dan diberikan kepada anda saat itu juga dan pengurusan surat ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
Wajib berpakaian rapih dan mengenakan sepatu. Tidak boleh memakai sandal saat mengurus surat di kepolisian karena anda tidak akan dilayani. Dan ini sudah menjadi aturan sejak lama.
Jika anda sudah mendapatkan surat laporan kehilangan dari kepolisian, foto surat tersebut lalu kita lanjut ke tahap berikutnya.
2. Mengajukan Permohonan KTP Baru Secara Online
Sekarang, untuk mengurus surat-surat seperti KTP, KK dan surat lainnya yang berhubungan dengan DUKCAPIL di Pekanbaru wajib dilakukan secara online termasuk juga mengurus KTP hilang.
Berikut adalah langkah-langkah mengajukan permohonan KTP baru
1. Daftar Akun Sipenduduk
Berikut adalah langkah-langkah mendaftar akun Sipenduduk untuk mengurus KTP hilang. (jika anda sudah memiliki akun sipenduduk, silahkan lewati langkah ini).
1. Buka halaman sipenduduk.pekanbaru.go.id
2. Pilih menu Pendaftaran Akun
3. Isi data pada formulir yang telah disediakan
4. Setelah melakukan registrasi, silahkan login ke akun Sipenduduk.
5. Saat pertama kali login ke aplikasi Sipenduduk, akan muncul tombol aktivasi akun, silahkan di klik maka secara otomatis link aktivasi akan dikirimkan ke alamat email yang anda gunakan pada saat mendaftar.
6. Buka email anda, lalu cari pesan masuk dari DUKCAPIL, buka pesan tersebut, lalu klik Aktivasi Akun.
2. Mengisi Formulir [F-1.02] Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Anda bisa mendapatkan formulir ini dengan mendatangi kantor DISDUKCAPIL Pekanbaru Jl. Jendral Sudirman atau mendownload dan print secara mandiri. Silahkan download formulir [F-1.02] terlebih dahulu jika anda ingin melakukan secara mandiri.
Isilah formulir F-1.02 dengan data yang benar dan pilihlah sesuai keperluan.
3. Mengajukan Permohonan Pembuatan KTP Baru
- Masuk ke dashboard Sipenduduk
- Klik garis tiga yang ada di pojok kiri atas layar
- Pilih Permohonan
- Klik Buat Permohonan Baru
- Pilih Pengajuan KTP-EL, Lalu klik BUAT PERMOHONAN
- Silahkan isi persyaratan yang diminta, untuk bagian catatan wajib diisi, silahkan ketikkan "Pengajuan KTP-EL baru karena KTP-EL lama telah hilang".
- Scroll ke bawah silahkan upload berkas yang dibutuhkan (khusus KTP-EL hilang ada 3 berkas yang harus di upload yakni KK, Formulir F1.02, dan surat keterangan hilang dari kepolisian). file yg di upload bisa dalam bentuk foto atau dokumen pdf
- Jika sudah di upload, centang pada "Ajukan Permohonan & Setuju dengan ketentuan yang berlaku"
- Akan muncul pemberitahuan, klik tombol SETUJU DAN AJUKAN PERMOHONAN
- Berkas anda akan di verifikasi terlebih dahulu oleh petugas (di jam kerja).
- Pemberitahuan permohonan disetujui atau ditolak, akan dikirim ke email anda.
- Jika sudah disetujui, download Lembar Penerimaan Formulir dengan cara klik icon printer pada Permohonan yang sudah di setujui tersebut pada halaman Permohonan.
13. Untuk melihat lama waktu pegerjaan KTP-EL bisa anda lihat di dalam Lembar Penerimaan Formulir.
3. Tata Cara Pengambilan KTP-EL Baru
- Ambil antrian online pencetakan KTP-EL pada laman SIPENDUDUK
- KTP-el diambil oleh yang bersangkutan / yang berada di dalam satu KK dan atau orang lain dengan menggunakan surat kuasa;
- Bawa KTP-el lama yang asli / surat hilang dari kepolisian jika KTP-el hilang;
- Cetak Resi / Lembar Penerimaan Formulir
- Datang ke Kantor DUKCAPIL Pekanbaru, dan tunggu nomor antrian anda dipanggil